SIARAN PERS
Medan, 30 Mei 2026 — Pengelolaan sampah di Kota Medan dinilai tidak cukup hanya dibicarakan sebagai persoalan teknis kebersihan kota. Masalah ini perlu dibaca lebih jauh melalui kebijakan, kelembagaan, serta arah penganggaran daerah.

Hal itu mengemuka dalam Lokakarya Bedah APBD Persampahan Kota Medan yang digelar WALHI Sumatera Utara bersama Perkumpulan KATALOGI pada 29–30 Mei 2026. Kegiatan ini melibatkan peserta lintas latar, mulai dari organisasi masyarakat sipil, komunitas mahasiswa, lembaga pers mahasiswa, organisasi jurnalis, komunitas bank sampah, hingga kelompok advokasi anggaran.

Pemantik diskusi sekaligus Manager Program WALHI Sumut, Fhilia Himasari, mengatakan isu persampahan di Kota Medan telah lama menjadi perhatian publik. Namun, berbagai skema dan regulasi yang tersedia belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

“Banyak bicara dan pemberitaan isu pengelolaan sampah. Isu ini cukup krusial di Kota Medan. Teori, skema, tata cara sudah banyak, tapi implementasinya masih belum maksimal,” kata Filia, Jumat, 29 Mei 2026.

Menurut Filia, pembacaan terhadap APBD menjadi penting karena pengelolaan sampah tidak berhenti pada urusan pengangkutan. Sampah diproduksi sejak dari sumber, lalu masuk ke sistem pemilahan, pengurangan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir.

“Kenapa bicara sampah dan APBD, karena ini bukan cuma urusan teknis. Dari hulu ke hilir, sampah diproduksi dan dikelola dari awal sampai bagaimana akhirnya. Perlu didorong dalam ranah advokasi,” ujarnya.

Lokakarya ini juga membahas posisi Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 sebagai dasar baru pengelolaan persampahan. Peserta menilai perda tersebut perlu dibaca bersama dokumen anggaran untuk melihat sejauh mana kebijakan diterjemahkan ke dalam program dan belanja daerah.

“Perda No. 7 Tahun 2024 sudah menjadi baseline dan acuan dasar. Kebijakannya sudah cukup bagus, terkait pemilahan sampah dari sumber dan produsen. Tapi implementasinya belum, dan masih harus dikawal,” kata Filia.

Dalam lokakarya tersebut, peserta dipandu membaca struktur APBD Kota Medan, mulai dari belanja daerah secara umum, organisasi perangkat daerah, program, kegiatan, hingga subkegiatan yang berkaitan dengan persampahan. Pembacaan ini dilakukan untuk melihat relasi antara kebutuhan layanan sampah dan dukungan anggaran yang tersedia.

Fasilitator dari FITRA Sumut, Irvan Hasibuan, mengatakan masyarakat sipil perlu memiliki kemampuan membaca dokumen anggaran agar tidak hanya bergantung pada klaim program pemerintah.

“Program yang direncanakan kadang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang mereka cantumkan. Pertanyaannya memang, siapa yang bisa menjamin?” kata Irvan.

Selain anggaran, diskusi juga menyoroti lemahnya sistem lanjutan dalam pengelolaan sampah. Di sejumlah komunitas, pemilahan sudah mulai dilakukan. Namun, praktik tersebut kerap tidak berlanjut karena sampah yang sudah dipilah kembali tercampur saat dibuang atau diangkut.

Salah satu peserta dari KOMPAS USU, Glory Sitepu, mengatakan masalah itu juga terjadi di lingkungan mahasiswa.

“KOMPAS USU sudah sampai di tahap pemisahan sampah. Tapi setelah itu ketika dibuang, disatukan lagi. Jadi seperti percuma kalau dicampur lagi karena memang tidak tahu mau dikemanakan,” kata Glory.

Peserta dari ELSAKA, Jonathan, mengatakan persoalan sampah kerap dianggap sederhana, padahal dampaknya besar terhadap lingkungan dan kesehatan warga. Karena itu, menurut dia, kebijakan persampahan tidak boleh berhenti pada penerbitan aturan.

“Permasalahan sampah sering diremehkan, tapi dampaknya cukup besar. Harusnya ada evaluasi, tidak bisa dibuat satu kebijakan lalu selesai,” ujar Jonathan.

PIC kegiatan, Reza Anggi Riziqo, mengatakan bedah APBD ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja advokasi persampahan yang berbasis data. Menurut dia, masyarakat sipil perlu memiliki basis pembacaan yang sama sebelum mendorong agenda lanjutan.

“Pengennya diskusi ini tidak hanya bedah APBD saja, tapi ada aliansi dan advokasi yang kita lakukan,” kata Reza.

Dari kegiatan tersebut, peserta menyusun sejumlah catatan awal, antara lain pentingnya membaca lebih rinci belanja persampahan di Dinas Lingkungan Hidup, memperkuat edukasi publik, memetakan komunitas dan media yang memiliki perhatian pada isu lingkungan, serta menyusun rekomendasi berbasis data untuk pengelolaan persampahan Kota Medan.

Lokakarya ini ditutup dengan rencana tindak lanjut berupa penyempurnaan catatan hasil bedah APBD, penguatan jaringan advokasi persampahan, serta monitoring bersama terhadap perkembangan kebijakan dan penganggaran sektor persampahan di Kota Medan.